Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ahyudin Janji Ikuti Proses Hukum Terkait Penggelapan Donasi ACT
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).
Pantauan Tribunnews, Ahyudin tampak tiba sekitar pukul 13.17 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia tampak memakai jas berwarna hitam, kemeja dan masker berwarna putih.
Dalam pemeriksaan ini, dia tampak ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya. Total, setidaknya ada 3 orang tim kuasa hukumnya yang turut mendampingi Ahyudin.
Ahyudin menyatakan bahwa kedatangannya kali ini untuk memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri. Hal ini sebagai bentuk dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.
"Iya kan sekarang status saya sudah naik dari saksi menjadi tersangka makanya dapat panggilan jam 13 30 WIB menghadap lagi penyidik di Bareskrim. Kita ikuti proses hukum ini," kata Ahyudin.
Ahyudin menuturkan bahwa dirinya telah diperiksa sebanyak 9 kali sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dengan begitu, pemeriksaan sebagai tersangka pun bakal diikuti secara kooperatif.
"Yang jelas gini. Sebagai warga negara ya. Saya sebagaimana sebelumnya 9 kali datang sebagai saksi. Maka sebagai tersangka pun InsyaAllah saya akan akui semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," jelas Ahyudin.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Sudah Siapkan Pakaian Jika Ditahan Polisi Usai Diperiksa Siang Ini
Lebih lanjut, Ahyudin mengharapkan proses hukum yang dijalaninya dapat berjalan dengan baik.
"Insya Allah sebab semoga proses ini semuanya toh akhirnya adalah kebaikan dan perbaikan. Itu adalah spirit kita," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.