Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Advokat KNPI Bakal Kawal Haris Pertama Hadapi Laporan di Bareskrim

Tim hukum DPP KNPI mengatakan tidak ada yang salah dengan pidato Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam kegiatan di Yogyakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Ribuan Advokat KNPI Bakal Kawal Haris Pertama Hadapi Laporan di Bareskrim
Istimewa
Pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI versi Haris Pertama di Monumen Serangan Umum 1 Maret atau kawasan Titik Nol Jogja. Tim hukum DPP KNPI mengatakan tidak ada yang salah dengan pidato Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam kegiatan di Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum DPP KNPI mengatakan tidak ada yang salah dengan pidato Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam kegiatan di Yogyakarta.

Pernyataan ini menanggapi pelaporan oleh Putri Khairunnisa di Bareskrim Polri terkait pidato Haris Pertama atas dugaan berita bohong dan ujaran kebencian berbau SARA kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Tidak ada yang salah dengan pidato Ketua Umum,” kata Tim Hukum DPP KNPI, Haikal Nugraha dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).

Kendati begitu, Haikal menegaskan pihaknya akan mengawal Haris Pertama dalam menghadapi pelaporan tersebut.

Baca juga: Tim Hukum DPP KNPI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Haris Pertama di Bareskrim Polri

Ia menyebut akan ada ribuan advokat yang tergabung dalam KNPI pimpinan Haris Pertama yang mengawal dan melakukan perlawanan.

“Ada ribuan Advokat yang tergabung di dalam KNPI di bawah kepemimpinan Ketum Haris Pertama mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yang siap mengawal Ketum Haris Pertama melakukan perlawanan tersebut,” ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.

Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas