Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum DPP KNPI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Haris Pertama di Bareskrim Polri

Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tim Hukum DPP KNPI Pertanyakan Legal Standing Pelapor Haris Pertama di Bareskrim Polri
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, memotong tumpeng didampingi Politisi Senior yang juga Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI) periode 1978-1981 Akbar Tanjung, saat perayaan Hari Ulang Tahun Komite Nasional Pemuda Indonesia (HUT KNPI) ke-46 di lapangan Tugu Proklasi, Selasa (23/7) malam. Perayaan HUT KNPI ke-46 kali ini bertema ?Romantika Pemuda Indonesia. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.

Menanggapi pelaporan ini, kubu Haris Pertama lewat Ketua Tim Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis mengatakan pelaporan yang dibuat oleh Putri sama sekali tak berdasar.

Pasalnya laporan polisi tersebut dibuat atas dugaan ujaran kebencian menggunakan isu SARA.

Baca juga: Eks Ketum KNPI Haris Pertama Dipolisikan Atas Dugaan Ujaran Kebencian ke Airlangga Hartarto

Medya kemudian bertanya-tanya di mana letak pernyataan Haris Pertama yang bernada SARA.

“Menurut tim hukum pelaporan saudari Putri tidak berdasar. Laporan polisi dia kaitkan dengan adanya video orasi bung Haris selaku Ketua Umum KNPI di Instagram yang menyebut ‘capres odong-odong’ dan ‘perlawanan KNPI kepada saudara Menko Perekonomian’ yang dianggapnya melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau mengandung ujaran kebencian menggunakan isu SARA,” kata Medya kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

BERITA REKOMENDASI

“Pertanyaan kami di mana SARA-nya?,” jelas dia.

Selain itu kata Medya, saat ini norma yang berlaku soal pembuatan laporan ujaran kebencian adalah pihak yang merasa dicemarkan atau dirugikan harus melapor sendiri tanpa diwakilkan.

Medya pun menanyakan kapasitas Putri membuat laporan dengan terlapor Haris Pertama di Bareskrim Polri.

“Ini saudari Putri kapasitasnya apa, sebagai jubir pak Menko atau apa, tidak jelas,” ungkap dia.

Baca juga: KNPI Sebut Kritik Haris Pertama Ditujukan ke Menteri, Bukan Ketum Partai

Berkenaan dengan ini menurutnya laporan polisi yang dibuat Putri punya banyak masalah. Utamanya soal tudingan isu SARA dan legal standing pelapor.


“Sehingga atas adanya pelaporan tsb tentunya sikap tim hukum DPP KNPI jelas akan mempermaslahkan pelaporan oleh saudari Putri tersebut, termasuk kami akan permasalahkan mengenai legal standing dia yang mengaku sebagai ketua umum KNPI,” terang Medya.

Dalam kasus ini, Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik.

Adapun pernyataan Haris yang dipersoalkan adalah penyebutan Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah mecah belah KNPI. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas