Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Ist
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022). Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Keputusan penahanan tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sebagaimana diketahui, empat tersangka yang ditahan itu, yakni Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019 dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain yang menjadi Pengawas ACT tahun 2019 dan anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whisnu, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Whisnu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Petinggi ACT Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Ditahan Bareskrim, Alasannya Dikhawatirkan Hilangkan Bukti

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sebab, kata Whisnu, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini (Jumat), sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ungkap Whisnu.

Sementara itu, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ahyudin menjawab kemungkinan jika ditahan setelah diperiksa penyidik.

Ahyudin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepunuhnya penahanan kepada penyidik.

Ia menyebut, akan menghargai apa pun keputusan yang disampaikan oleh penyidik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas