4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).
Meski begitu, Ahyudin masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaannya pada Jumat kemarin.
Ahyudin menegaskan, dirinya akan mengikuti proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Sebelumnya, keempat tersangka kasus penyelewengan dana ACT menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Jumat (29/7/2022) sejak pukul 13.30 WIB.
Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keempatnya diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (25/7/2022) lalu.
"Sejak pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus ACT. Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini."
"Ini pemeriksaan pertama keempatnya sejak ditetapkan sebagai tersangka Senin 25 juli 2022 lalu," kata Ramadan dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan live di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat sore.
ACT Disebut Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212
Bareskrim Polri telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi CSR Boeing Community Invesment Found (BCIF).
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dana BCIF yang disalurkan sejatinya berjumlah Rp 138 miliar.
Dari jumlah total tersebut, sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih sekitar Rp 138 Miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar," kata Helfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV,
"Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.
Helfi menjelaskan, beberapa hal yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.