Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Ist
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022). Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022). 

"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT (kiri).
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT (kiri). Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022). (Kolase Tribunnews.com (Istimewa - KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Meski begitu, Ahyudin masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaannya pada Jumat kemarin.

Ahyudin menegaskan, dirinya akan mengikuti proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Sebelumnya, keempat tersangka kasus penyelewengan dana ACT menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Jumat (29/7/2022) sejak pukul 13.30 WIB.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keempatnya diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (25/7/2022) lalu.

"Sejak pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka kasus ACT. Pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini."

"Ini pemeriksaan pertama keempatnya sejak ditetapkan sebagai tersangka Senin 25 juli 2022 lalu," kata Ramadan dalam konpers di Mabes Polri yang ditayangkan live di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat sore.

Hariyana Hermain (paling kanan) bersama Ahyudin (kedua dari kanan) dalam kegiatan ACT di Aceh
Hariyana Hermain (paling kanan) bersama Ahyudin (kedua dari kanan) dalam kegiatan ACT di Aceh. Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022). (ACT.ID)
BERITA TERKAIT

ACT Disebut Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212

Bareskrim Polri telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi CSR Boeing Community Invesment Found (BCIF).

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dana BCIF yang disalurkan sejatinya berjumlah Rp 138 miliar.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih sekitar Rp 138 Miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar," kata Helfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, 

"Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.

Helfi menjelaskan, beberapa hal yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas