Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti

Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Ist
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022). Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022). 

Selain itu, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, serta untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp 10 miliar.

"Dana mengalir untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ungkap Helfi.

Baca juga: Ditanya Soal Penahanan, Ahyudin ACT: Sepenuhnya Hak Penyidik, Kita Hargai

ACT juga menggunakan sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Bahkan, Helfi menyebut, ACT mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

"Sehingga total semuanya Rp34.573.069.200 (miliar)," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain itu, kata Helfi, ACT menggunakan dana untuk menggaji para pengurus.

Namun, kini pihak kepolisian sedang melakukan rekapitulasi dana tersebut.

BERITA TERKAIT

Helfi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset atas dana donasi.

Diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun  2018 lalu.

Kini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT bersama anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra, WartaKotalive.com/Sam Law Malau, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas