Jejak Bos Duta Palma Group yang Bawa Kabur Rp 54 Triliun ke Singapura, Diburu KPK dan Kejagung
KPK dan Kejagung sampai saat ini belum berhasil menangkap bos Duta Palma Group, Surya Darmadi atau Apeng, yang menjadi buronan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum berhasil menangkap bos Duta Palma Group, Surya Darmadi atau Apeng, yang menjadi buronan.
Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau.
Sementara Kejagung juga tengah berupaya mencari Apeng untuk diperiksa dalam rangka mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya di Riau.
Terkait upaya memburu Apeng, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejagung, mengingat kedua instansi tengah mengejar sosok yang sama.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kejagung Harus Berkolaborasi dengan Singapura, Buru Pemilik Duta Palma Group
“Kita selalu komunikasi karena sama-sama mencari orang yang sama,” kata Alex, sapaan Alexander, dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (30/7/2022).
Dikatakan Alex, KPK berkomunikasi juga dengan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam upaya memburu Apeng.
Ia menegaskan tidak ada persoalan berarti bagi pihaknya dalam berkomunikasi dengan aparat hukum lainnya yang tengah mengusut dugaan korupsi.
Apeng sendiri dikabarkan melarikan diri ke Singapura.
Terkait hal itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menuturkan status pencegahan terakhir terhadap Apeng sudah berakhir pada 12 Oktober 2019.
Mengenai persoalan itu, Alex menilai akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk melakukan langkah lebih lanjut jika Apeng ternyata telah menjadi warga negara Singapura.
Katanya, KPK bakal mendalami peluang mengekstradisi Apeng dari Singapura.
Adapun sebelumnya pada 25 Januari 2022, Indonesia sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura.
“Kalau ada perjanjian ekstradisi kan satu, cuma nanti kita pahami lebih lanjut,” kata Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.