Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Bos Duta Palma Group yang Bawa Kabur Rp 54 Triliun ke Singapura, Diburu KPK dan Kejagung

KPK dan Kejagung sampai saat ini belum berhasil menangkap bos Duta Palma Group, Surya Darmadi atau Apeng, yang menjadi buronan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jejak Bos Duta Palma Group yang Bawa Kabur Rp 54 Triliun ke Singapura, Diburu KPK dan Kejagung
IST
Sosok Apeng Surya Darmadi, buronan KPK yang diduga kabur ke luar negeri membawa uang hasil kejahatannya sejumlah Rp 54 Triliun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum berhasil menangkap bos Duta Palma Group, Surya Darmadi atau Apeng, yang menjadi buronan.

Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

Sementara Kejagung juga tengah berupaya mencari Apeng untuk diperiksa dalam rangka mengusut kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya di Riau.

Terkait upaya memburu Apeng, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejagung, mengingat kedua instansi tengah mengejar sosok yang sama.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kejagung Harus Berkolaborasi dengan Singapura, Buru Pemilik Duta Palma Group

“Kita selalu komunikasi karena sama-sama mencari orang yang sama,” kata Alex, sapaan Alexander, dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (30/7/2022).

Dikatakan Alex, KPK berkomunikasi juga dengan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam upaya memburu Apeng.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan tidak ada persoalan berarti bagi pihaknya dalam berkomunikasi dengan aparat hukum lainnya yang tengah mengusut dugaan korupsi.

Apeng sendiri dikabarkan melarikan diri ke Singapura.

Terkait hal itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menuturkan status pencegahan terakhir terhadap Apeng sudah berakhir pada 12 Oktober 2019.

Mengenai persoalan itu, Alex menilai akan menjadi pertimbangan tersendiri untuk melakukan langkah lebih lanjut jika Apeng ternyata telah menjadi warga negara Singapura.

Katanya, KPK bakal mendalami peluang mengekstradisi Apeng dari Singapura.

Adapun sebelumnya pada 25 Januari 2022, Indonesia sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura.

“Kalau ada perjanjian ekstradisi kan satu, cuma nanti kita pahami lebih lanjut,” kata Alex.

Latar belakang masalah

Diketahui KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta telah menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu.

Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Sementara itu, Kejagung kini tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp600 miliar tiap bulannya.

Kini, Apeng diduga telah melarikan diri ke Singapura demi menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Dia diduga kabur dengan turut membawa uang sebanyak Rp54 triliun hasil korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas