NasDem Desak Kemenlu Lakukan Upaya Pembebasan Terhadap 60 WNI di Kamboja
Martin Manurung mendorong pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kepolisiaan RI untuk sesegara mungkin melakukan segala
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hubungan International DPP Partai NasDem Martin Manurung mendorong pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kepolisiaan RI untuk sesegara mungkin melakukan segala upaya pembebasan terhadap 60 WNI yang ditahan di Phum 1, Preah Sihanouk, Kamboja.
Tentunya, Martin berharap pihak-pihak tersebut bisa mengembalikan 60 WNI itu dengan selamat ke Indonesia.
"Saya juga meminta Perdana Menteri Kamboja Samdech Hunsen untuk melepaskan koban penipuan perusahaan Kamboja yang merekrut 60 WNI di Kamboja dan mengembalikan 60 WNI tersebut dengan selamat ke Tanah Air," kata Martin Manurung dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/7/2022).
Peryataan Martin itu guna menyikapi kondisi dan situasi di Kamboja, yang masih melakukan penahanan terhadap 60 WNI sampai hari ini.
Dimana, 60 WNI yang dilaporkan disekap di Kamboja merupakan korban lowongan kerja bodong dan bekerja di perusahaan penipuan online.
Legislator Partai NasDem itu juga mendorong agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) lebih gencar lagi memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia terkait perekrutan calon Pekerja Migran ke Luar Negeri. Agar terhindar dari korban perdagangan manusia.
"Hal seperti ini semestinya bisa dihindari jika BP2MI lebih gencar lagi memberikan sosialisasi perekrutan calon pekerja migran ke luar negeri. Tujuannya tentu agak hal-hal seperti ini terjadi lagi," terang Martin.
Baca juga: Menlu: 55 WNI yang Disekap Perusahaan Online Scam Kamboja Berhasil Diselamatkan
Martin juga mendorong Kepolisian RI agar segera mengusut agen yang memberangkatkan 60 WNI ke Kamboja yang tidak sesuai prosedur.
"Kepada pihak Imigrasi juga saya harapkan menjadi benteng pertahanan terakhir sebelum melepas WNI ke luar negeri lebih waspada dan bertindak pencegahan agar tidak terjadi kasus perdagangan manusia terhadap masyarakat Indonesia," tegas Martin.
Martin tak lupa mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mendoakan agar korban penahanan 60 WNI di Kamboja segera kembali dengan selamat kepada keluarga tercinta di Tanah Air.
"Dan jujur saya sedih mendengar hal-hal seperti ini. Pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian kami atas terjadinya kasus penahanan terhadap 60 WNI di Kamboja," pungkas Martin.
Sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang. WNI itu diduga merupakan korban penipuan dengan modus penempatan kerja.
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Ia menuturkan, atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 53 WNI yang diduga disekap di wilayah Kamboja.
Menurutnya, atase Polri telah juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan fungsi protokol atas nama Teguh Adhi Primasanto. Hasilnya, pihak kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan perwakilan WNI yang sedang disekap.
Baca juga: Awalnya Dilaporkan 53 WNI Disekap di Kamboja, Polisi Sebut Jumlahnya Bertambah Jadi 60 Orang
"Ke-60 Warga negara Indonesia tersebut saat ini di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E," jelas Ramadhan.