Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akhirnya Temukan Dokumen Penting yang Sempat Coba Dihilangkan oleh Tersangka Kasus ACT

Polisi menemukan dokumen penting yang sempat dihilangkan oleh tersangka kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Akhirnya Temukan Dokumen Penting yang Sempat Coba Dihilangkan oleh Tersangka Kasus ACT
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). Bareskrim Polri mengungkapkan dokumen penting yang sempat dihilangkan oleh tersangka kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya ditemukan. 

Diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun  2018 lalu.

Kini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT bersama anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

4 Tersangka ditahan

Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Keputusan penahanan tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sebagaimana diketahui, empat tersangka yang ditahan itu, yakni Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019 dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain yang menjadi Pengawas ACT tahun 2019 dan anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

Berita Rekomendasi

"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Whisnu, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Whisnu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Petinggi ACT Ahyudin Hingga Ibnu Khajar Ditahan Bareskrim, Alasannya Dikhawatirkan Hilangkan Bukti

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta.

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sebab, kata Whisnu, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini (Jumat), sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," ungkap Whisnu.

Sementara itu, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Ahyudin menjawab kemungkinan jika ditahan setelah diperiksa penyidik.

Ahyudin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepunuhnya penahanan kepada penyidik.

Ia menyebut, akan menghargai apa pun keputusan yang disampaikan oleh penyidik.

"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas