Polisi Akhirnya Temukan Dokumen Penting yang Sempat Coba Dihilangkan oleh Tersangka Kasus ACT
Polisi menemukan dokumen penting yang sempat dihilangkan oleh tersangka kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan dokumen penting yang sempat dihilangkan oleh tersangka kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya ditemukan.
"Sudah ditemukan oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Ia menuturkan bahwa dokumen penting tersebut dipindahkan tersangka ke Bogor.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci identitas tersangka yang memindahkan dan isi dokumen tersebut.
"Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor. Nanti kita dalami kembali," pungkasnya.
Tersangka dugaan kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata diduga sempat menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut terungkap saat penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Dia menuturkan bahwa ada sejumlah dokumen yang diduga hilang.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Whisnu menuturkan hal itu menjadi alasan penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Dia bilang, tersangka harus ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara malam ini akan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara tersebut," pungkasnya.
ACT Disebut Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi Syariah 212
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.