Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli Uang Sambung dan Biayanya, Satu Lembar Dikenakan PPN 11 Persen

Cara beli uang sambung dan biayanya, satu lembar uang sambung dikenakan PPN 11 persen sesuai dengan aturan BI.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Beli Uang Sambung dan Biayanya, Satu Lembar Dikenakan PPN 11 Persen
IG @bank_indonesia
Uang Sambung - Cara beli uang sambung dan biayanya, satu lembar uang sambung dikenakan PPN 11 persen sesuai dengan aturan BI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan uang sambung yang dikeluarkan BI (Bank Indonesia) dan biayanya.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes).

Uang sambung (Uncut Banknotes) ini terdiri dari 2 jenis yaitu dalam 2 lembar dan 4 lembar.

Adapun jumlah pecahannya adalah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.

Harga untuk membeli uang sambung ini lebih mahal dari nominal uang sambungnya karena dikenakan PPN 11 persen.

Simak caranya di bawah ini, dikutip dari laman BI.

Baca juga: Sah, bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu

Operasional Layanan

Berita Rekomendasi

Pembelian uang bersambung (Uncut Banknotes) dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia, dengan jadwal sebagai berikut:

*) Setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.00

*) Untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016 dapat menghubungi Kantor Perwakilan WIlayah Bank Indonesia terdekat.

Persyaratan Pembelian

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

- Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli)

- Berpakaian rapi

- Membawa uang yang pas

- Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat – obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya

- Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M.

Baca juga: Bank Indonesia Siap Luncurkan Rupiah Digital, Apa Tanggapan Pelaku Usaha Kripto?

Alur pembelian

1. Pembeli mengambil nomor antrian kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli.

2. Pembeli mengisi formulir pembelian URK yang telah disediakan.

3. Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas).

4. Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan.

5. Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK

6. Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.

Baca juga: Bank Indonesia Masih Pertahankan Suku Bunga Acuan, Ekonom Khawatir Rupiah Makin Liar 

Biaya untuk Beli Uang Sambung

Uang Sambung
Uang Sambung (IG @bank_indonesia)

Untuk mendapatkan uang sambung, Anda akan dikenakan harga yang lebih tinggi daripada nominal uang sambungnya.

Hal ini dikarenakan ada penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk setiap harga uang sambung.

Dikutip dari BI, biaya untuk memperoleh uang bersambung (Uncut Banknotes) adalah sebagai berikut:

Rp 1.000 (2 lembar): Rp 87.800

Rp 1.000 (4 lembar): Rp 120.600

Rp 2.000 (2 lembar): Rp 109.600

Rp 2.000 (4 lembar): Rp 164.200

Rp 5.000 (2 lembar): Rp 164.000

Rp 5.000 (4 lembar): Rp 273.000

Rp 10.000 (2 lembar): Rp 185.000

Rp 10.000 (4 lembar): Rp 315.000

Rp 20.000 (2 lembar): Rp 227.000

Rp 20.000 (4 lembar): Rp 399.000

Rp 50.000 (2 lembar): Rp 375.000

Rp 50.000 (4 lembar): Rp 695.000

Rp 100.000 (2 lembar): Rp 585.000

Rp 100.000 (4 lembar): Rp 1.115.000.

*) Catatan:

Uang sambung ini dapat digunakan untuk bertransaksi, namun harus digunting terlebih dahulu.

Perlu diketahui, harga uang sambung yang sudah digunting untuk digunakan bertransaksi, nilainya akan sama seperti nominalnya.

Sehingga tidak lagi tinggi seperti saat membelinya di BI.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Distribusi Uang BI

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas