Cara Beli Uang Sambung dan Biayanya, Satu Lembar Dikenakan PPN 11 Persen
Cara beli uang sambung dan biayanya, satu lembar uang sambung dikenakan PPN 11 persen sesuai dengan aturan BI.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan uang sambung yang dikeluarkan BI (Bank Indonesia) dan biayanya.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus/URK dalam bentuk uang bersambung (Uncut Banknotes).
Uang sambung (Uncut Banknotes) ini terdiri dari 2 jenis yaitu dalam 2 lembar dan 4 lembar.
Adapun jumlah pecahannya adalah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 Tahun Emisi (TE) 2016.
Harga untuk membeli uang sambung ini lebih mahal dari nominal uang sambungnya karena dikenakan PPN 11 persen.
Simak caranya di bawah ini, dikutip dari laman BI.
Baca juga: Sah, bank bjb Tandatangani PKS Penyertaan Modal KUB ke Bank Bengkulu
Operasional Layanan
Pembelian uang bersambung (Uncut Banknotes) dapat dilakukan melalui loket kas kantor Bank Indonesia, dengan jadwal sebagai berikut:
*) Setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.00
*) Untuk jadwal layanan kas penjualan URK TE 2016 dapat menghubungi Kantor Perwakilan WIlayah Bank Indonesia terdekat.
Persyaratan Pembelian
- Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli)
- Berpakaian rapi
- Membawa uang yang pas