Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Beli Uang Sambung dan Biayanya, Satu Lembar Dikenakan PPN 11 Persen

Cara beli uang sambung dan biayanya, satu lembar uang sambung dikenakan PPN 11 persen sesuai dengan aturan BI.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Beli Uang Sambung dan Biayanya, Satu Lembar Dikenakan PPN 11 Persen
IG @bank_indonesia
Uang Sambung - Cara beli uang sambung dan biayanya, satu lembar uang sambung dikenakan PPN 11 persen sesuai dengan aturan BI. 

- Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat – obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya

- Memperhatikan protokol Kesehatan dengan cara 3M.

Baca juga: Bank Indonesia Siap Luncurkan Rupiah Digital, Apa Tanggapan Pelaku Usaha Kripto?

Alur pembelian

1. Pembeli mengambil nomor antrian kemudian menunggu dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian dan KTP asli.

2. Pembeli mengisi formulir pembelian URK yang telah disediakan.

3. Pembeli menyetorkan uang pembelian URK beserta pajak pembeliannya (dengan uang pas).

4. Pembeli menunggu URK di tempat yang telah disediakan.

Berita Rekomendasi

5. Pembeli dipanggil ke loket untuk menerima URK

6. Pembeli memeriksa kondisi URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat sebelum meninggalkan loket.

Baca juga: Bank Indonesia Masih Pertahankan Suku Bunga Acuan, Ekonom Khawatir Rupiah Makin Liar 

Biaya untuk Beli Uang Sambung

Uang Sambung
Uang Sambung (IG @bank_indonesia)

Untuk mendapatkan uang sambung, Anda akan dikenakan harga yang lebih tinggi daripada nominal uang sambungnya.

Hal ini dikarenakan ada penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk setiap harga uang sambung.

Dikutip dari BI, biaya untuk memperoleh uang bersambung (Uncut Banknotes) adalah sebagai berikut:

Rp 1.000 (2 lembar): Rp 87.800

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas