Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar ke KPU Besok, PKS akan Diiringi Palang Pintu dan Hadrah

PKS akan daftar sebagai partai politik peserta Pemilu ke KPU besok diiringi hadrah dan palang pintu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar ke KPU Besok, PKS akan Diiringi Palang Pintu dan Hadrah
Istimewa
Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri dan Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menghadiri acara dialog kebangsaan lintas agama di Hotel Savoy Honman, Bandung, Minggu (24/7/2022). Besok PKS akan daftar ke KPU. 

Waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus pada hari terakhir, pendaftaran partai politik akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

Berita Rekomendasi

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas