Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hindari Ketidaknetralan ASN, Kemendagri Diminta Susun Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah

Ray Rangkuti menilai ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung meningkat jelang Pemilu 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hindari Ketidaknetralan ASN, Kemendagri Diminta Susun Aturan Teknis Penunjukan Pj Kepala Daerah
Ist
Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan aturan teknis penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menilai ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) cenderung meningkat jelang Pemilu 2024.

Karena itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan aturan teknis penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Dia khawatir ketidaknetralitan juga terjadi pada para ASN setara pejabat tinggi madya yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk 'Peta Potensi Masalah Penunjukan Pj Kepala Daerah' yang digelar Formappi, Minggu (31/7/2022).

"Plusnya mudahkan koordinasi pemerintah pusat dan Pemda. Karena relatif Pj di bawah koordinasi Kemendagri. Kalau dulu fungsional, sekarang struktural. Kalau menteri katakan A ya A. Pemerintah pusatnya akan lebih bisa jalankan program," ujar Ray Rangkuti.

Baca juga: Terima Kunjungan Pj Gubernur Aceh, Kepala NFA Jelaskan Langkah Stabilisasi dan Ketersediaan Pangan

"Tapi di satu sisi, kalau Pilkada November, Pileg, dan Pilpres Februari ada keuntungan bagi presiden karena Pj aparaturnya dia semua. Artinya mudahkan kalau presiden punya keinginan politik, Pj berjalan dengan keinginan politik presiden," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut pemerintah pusat harus bisa memastikan kepemimpinan Pj yang baik dapat terlaksana, termasuk netralitas.

Menurutnya, netralitas Pj harus ditegaskan dalam aturan teknis yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ombudsman: Prajurit TNI Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Dinasnya Sebelum Jadi Pj Kepala Daerah

"Mengingat ada hajat politik di tangan bersangkutan secara nasional, sosok Pj tidak bisa dianggap semata administratur Pemda. Ada Pileg, Pilpres, Pilkada. Dan situasi ini seiring meningkatnya tidak netralnya ASN di pemilu dan pilkada. Di Pilkada 2020 meningkat. Coba cek di KASN. Ratusan. Ini perlu diatur Mendagri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas