Kamaruddin: Hasil Autopsi Brigadir J, Ada Lubang Belakang Kepala Tembus Hidung, Bagian Otak di Dada
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hasil autopsi ulang Brigadir J, ditemukan otak di bagian dada
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi penasehat hukum atau pengacara pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membuka hasil autopsi jenazah Brigadir J ke publik.
Sesuai dengan catatan langsung dari hasil pemeriksaan para dokter forensik dan juga dokter sebagai saksi perwakilan dari keluarga, terdapat beberapa lubang yang diduga adalah luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Berdasarkan hasil autopsi yang kedua setelah jenazahnya digali, kita menetapkan dua tenaga kesehatan, satu dokter satu magister kesehatan untuk mewakili keluarga dan penasehat hukum."
"Karena terus terjadi negosiasi-negosiasi yang awalnya penasehat hukum boleh menyaksikan penggalian dan autopsi, keluarga boleh menyaksikan, dan bahkan keluarga disediakan CCTV terus akhirnya bergesernya tidak boleh (datang pada waktu autopsi) dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran."
"Jadi hanya yang berprofesi sebagai dokter atu tenaga medis yang boleh melihat (autopsi ulang), jadi di jam-jam terakhir apabila ada keluarga, atau orang yang bisa dipercaya atau pengamat boleh (hadir) yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan."
"Akhirnya saya dapatkan dua orang itu, Herlina Lubis dia magister kesehatan. Satu lagi Martina Aritonang atau Rajaguguk, dan merekalah yang mewakili kita," jelas Kamaruddin dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun, Sabtu (30/7/2022).
Baca juga: Penanganan Kasus Brigadir J Ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, IPW: Agar Tidak Bias
Mereka mencatat semua kondisi yang terjadi di tubuh Brigadir J.
"Yang mereka catat itu sudah hasil kerjasama dengan dokter-dokter forensik (beberapa rumah sakit RSCM dan lain sebagainya)," sambung Kamaruddin.
Jadi, catatan itu adalah kesepakatan banyak dari ahli forensik yang ada dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.
Yang mencengangkan, Kamaruddin menyebut tidak ditemukan otak Brigadir J saat dalam autopsi di kepala dilakukan.
"Saat dibuka kepala (Brigadir J) itu tidak ditemukan otaknya, yang ditemukan itu ada rekatan berjumlah enam di dalam kepala itu."
"Di belakang kepala itu ada benjolan sedikit bekas lem, setelah lem nya dibuka itu ada lubang yang tembus di hidung, yang sebelumnya dijahit."
"Pernyataan itu disampaikan dokter forensik yang (memeriksa) bersama dengan dokter (perwakilan dari) kita," jelas Kamaruddin.
Baca juga: Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, Pengamat Bilang Bisa Ditolak
Tentu ini tidak sesuai dengan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamaruddin menyebut bahwa Brigadir J melakukan baku tembak dengan Bharada E.
"Inilah salah satu bukti yang membantah pernyataan Karopenmas yang menyatakan bahwa ada (peristiwa) tembak-menembak dari (lantai rumah) atas ke bawah," jelas Kamaruddin.
Untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan, pada hari yang sama setelah autopsi dilakukan, Kamaruddin lantas menotariskan catatan-catatan itu.
"Pada hari autopsi itu juga berita acara dibuat, dan sudah di akte notariskan."
"Sekiranya ada apa-apa dari saksi-saksi atau dokter-dokter (yang memeriksa), ini di sudah di akta notariskan hasil dari kerja-kerja mereka, karena ini harus kita antisipasi luar biasa."
"Jadi bukan pernyataan dari dokter perwakilan kami tapi itu hasil catatan (pemeriksaan) yang sudah disepakati dengan dokter-dokter forensik lain (yang melakukan autopsi resmi)."
"(Catatan tersebut berisi keterangan) termasuk ukuran dan kedalaman lubangnya, itu semua mereka catat."
"Jadi bukan-karang-karangan dari dokter perwakilan kita," tegas Kamaruddin.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Psikologis 2,5 Jam, LPSK Tentukan Sikap Soal Permohonan Perlindungan Bharada E
Hasil Autopsi Brigadir J
Dari hasil pemeriksaan para ahli forensik, ditemukan adanya lubang yang diduga tembakan dari belakang kepala tembus ke hidung Brigadir J.
Ini terlihat, kata Kamaruddin, dari adanya dua luka bekas jahitan di hidung Brigadir J.
"(Dari hasil pemeriksaan) tembakan itu tegak lurus dari belakang ke hidung, makanya di hidung ada jahitan dua yang selama ini saya persoalkan."
"Itu yang kemudian membantah (adanya) tembak-menembak dari arah atas."
"Kalau dari atas harusnya dari hidung tembus ke belakang, dan harusnya tidak datar, harusnya kan miring (karena penembakan) dari (lantai rumah bagian) atas."
"Karena Bharada E menurut cerita kan berada di atas, Brigadir J di bawah, harusnya (tembakan peluru) itu miring, (tapi ternyata) sudutnya datar, jelas Kamaruddin.
Selain lubang di bagian kepala, Kamaruddin juga menjelaskan adanya lubang di bawah rahang Brigadir J.
"Lalu ada (lubang diduga) tembakan di bawah rahang tembus ke bibir, makanya ada sobekan di bibir."
"Kemungkinan pistolnya dari arah bawah rahang tembus ke bibir, sehingga membuat giginya (Brigadir J) berantakan."
Baca juga: Pimpinan DPR Ingatkan Komnas HAM Kerja Sesuai UU Dalam Kasus Brigadir J, Hindari Ekspose Berlebihan
"Karena kalau dari tembakan atas, (peluru) mengenai bibir, tembus ke rahang, harusnya kena juga di bagian dada samping, tapi tidak ditemukan (peluru sampai ke bagian dada samping), itu dugaan dokter sementara," lanjut Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan juga ada lubang tembakan juga terlihat di sebelah dada bagian kiri.
"Di dada kiri itu ada lubang yang ditemukan ada jaringan plastik yang di dalamnya ada otak (Brigadir J), apakah ini standart dari autopsi saya kurang tau, otak harusnya di kepala ditaruh ke dada."
"Lidah, paru dan jantung menjadi satu bagian," lanjut Kamaruddin.
Catatan ini, sambug Kamaruddin, adalah hasil pemeriksaan secara kasat mata yang terjadi pada tubuh Brigadir J.
"Catatan ini baru yang bisa dilihat dari kasat mata, selanjutnya akan dilakukan (pemeriksaan) di laboratorium yang menurut (kabar) akan disampaikan sampai 8 minggu ke depan," lanjut Kamaruddin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.