Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Kasus Brigadir J Ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, IPW: Agar Tidak Bias

IPW mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir J oleh Bareskrim Polri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penanganan Kasus Brigadir J Ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, IPW: Agar Tidak Bias
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi Kapolri tarik kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kini saatnya, Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam peristiwa yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Pasalnya, menurut Sugeng. peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.

"Dari penelusuran IPW, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus. Sementara yang menembak yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) juga anggota satgassus," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Selain itu, Sugeng mengatakan lokasi kejadian baku tembak terjadi di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri.

"Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo," katanya.

Baca juga: Brigadir J Disebut Pakai Parfum Putri & Todong Senjata ke Foto Ferdy Sambo, Benarkah Yosua Diancam?

Karena itu, menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani Polda Metro untuk dua laporan.

Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan).
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). IPW apresiasi Kapolri tarik penangananan kasus kematian Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. (Kolase Tribunnews.com)

Laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Sementara kasus yang ditangani Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Menurut Pengacara: Ada Lubang di Kepala yang Tembus ke Hidung

"Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," katanya.

Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri.

Menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas