Penanganan Kasus Brigadir J Ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, IPW: Agar Tidak Bias
IPW mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir J oleh Bareskrim Polri.
Editor: Adi Suhendi
Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Ferdy Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.
Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Keterlibatan Komnas HAM dalam Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J
Bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etik, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
Sehingga, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik.
Baca juga: Orang Tua Brigadir J: Semasa Hidupnya, Anak Kami Hanya Menceritakan Kebaikan Pak Ferdy Sambo
"Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," katanya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan, sehingga keluarga meminta jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.
Kepolisian bersama sejumlah pihak pun sudah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Jambi belum lama ini dan saat ini tinggal menunggu hasilnya.
Selain itu, Komnas HAM pun kini sedang melakukan penyelidikan terkait kematian Brigadir J.
Begitu juga LPSK yang sebelumnya mendapat permohonan perlidungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo. (*)