Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Kasus Brigadir J Ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, IPW: Agar Tidak Bias

IPW mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir J oleh Bareskrim Polri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penanganan Kasus Brigadir J Ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, IPW: Agar Tidak Bias
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi Kapolri tarik kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kini saatnya, Polri membuka dan menjelaskan kepada publik apa yang terjadi dalam peristiwa yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Pasalnya, menurut Sugeng. peristiwa itu melibatkan anggota yang tergabung dalam satuan tugas khusus (satgassus) yang dibentuk Kapolri sendiri.

"Dari penelusuran IPW, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak merupakan anggota satgassus. Sementara yang menembak yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) juga anggota satgassus," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).

Selain itu, Sugeng mengatakan lokasi kejadian baku tembak terjadi di rumah Kepala Satgassus (kasatgassus) Irjen Ferdy Sambo yang saat itu merangkap selaku Kadiv Propam Polri.

"Kedua-duanya, baik Briptu Nopryansah Yosua dan Bharada Richard Eliezer juga merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo," katanya.

Baca juga: Brigadir J Disebut Pakai Parfum Putri & Todong Senjata ke Foto Ferdy Sambo, Benarkah Yosua Diancam?

Karena itu, menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus tegas menangani kasus ini sesuai perintah Presiden Jokowi untuk diproses hukum, terbuka, dan jangan ditutup-tutupi.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penanganan kasus polisi tembak polisi tersebut ditangani Polda Metro untuk dua laporan.

Laporan pertama berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan).
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). IPW apresiasi Kapolri tarik penangananan kasus kematian Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. (Kolase Tribunnews.com)

Laporan kedua berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Sementara kasus yang ditangani Bareskrim Polri berkenaan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Menurut Pengacara: Ada Lubang di Kepala yang Tembus ke Hidung

"Agar menjadi tidak bias dan satu koordinasi, akhirnya keseluruhan peristiwa pidana dari polisi tembak polisi itu ditangani Bareskrim Polri. Sehingga, penanganan kasus tersebut berada di wilayah Tim Khusus Internal Polri yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai penanggung jawab dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai anggotanya," katanya.

Peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan satuan kerja Divisi Propam Polri sekaligus berada di Tim Satgassus Polri.

Menurut IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menegakkan aturannya sendiri yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Sebab, dalam kejadian ini, atasan yakni Irjen Ferdy Sambo tidak melakukan kewajiban melaksanakan waskat sesuai pasal 9 Perkap tersebut.

Baca juga: TB Hasanuddin Soroti Keterlibatan Komnas HAM dalam Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J

Bunyi lengkap pasal 9 Perkap 2 Tahun 2022 yakni atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan pertimbangan dikeluarkannya Perkap bahwa pengawasan melekat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etik, dan kinerja anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

Sehingga, tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan prinsip-prinsip penyelengaraan pemerintah yang baik.

Baca juga: Orang Tua Brigadir J: Semasa Hidupnya, Anak Kami Hanya Menceritakan Kebaikan Pak Ferdy Sambo

"Kejadian polisi tembak polisi di rumah pejabat tinggi polisi ini, sangat menurunkan citra Polri di masyarakat. Karenanya, Kapolri berkewajiban menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kematian Brigadir J dinilai banyak kejanggalan, sehingga keluarga meminta jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.

Kepolisian bersama sejumlah pihak pun sudah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Jambi belum lama ini dan saat ini tinggal menunggu hasilnya.

Selain itu, Komnas HAM pun kini sedang melakukan penyelidikan terkait kematian Brigadir J.

Begitu juga LPSK yang sebelumnya mendapat permohonan perlidungan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas