Senin Besok, Partai Perindo Akan Daftar Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024, Waketum: Siap 100 Persen
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan mendaftar di hari pertama pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, yakni pada Senin (1/8/2022)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
Laporan wartawan TRIBUN-VIDEO.COM , Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan mendaftar di hari pertama pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, yakni pada Senin (1/8/2022) besok.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, selepas diskusi Diponegoro Forum ‘Verifikasi Partai Politik: Siap atau Tidak?’, di kantor DPP Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2022).
“Kami akan mendaftar pada hari pertama di tanggal 1 Agustus 2022."
"Senin depan, kami secara sistem sudah 100 persen diupload ke sipol jadi insyaallah di hari pertama akan kami daftarkan proses elektoral untuk menuju 2024,” kata Ferry.
Secara sistem kata Ferry, Perindo sudah 100 persen mengunggah data dokumen persyaratan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ferry menyampaikan pada saat pendaftaran di kantor KPU RI, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq dan dirinya selaku Waketum Perindo, serta beberapa tim, termasuk Liaison Officer (LO).
“Yang akan hadir langsung Ketum, Sekjen, saya sendiri dan juga ada beberapa teman-teman dari DPP yang akan mendampingi termasuk dari admin dan juga semacam LO yang dilakukan untuk KPU,” ungkap Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menyampaikan hal - hal penting yang berkaitan dengan pendaftaran peserta pemilu sudah disiapkan Perindo jauh - jauh hari mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
“Bahkan beberapa Minggu sebelum resmi (pembukaan pendaftaran) kita sudah ready 100 persen (data di Sipol),” terang dia.
KPU Ajak Semua Pihak Ikut Memantau
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menjamin proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) bakal calon peserta pemilu 2024 akan bersifat terbuka serta diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak median, Jumat (29/7/2022) petang.
“Proses pendaftaran dan verifikasi serta penetapan parpol ini kami sifatnya terbuka. Buktinya? Bawaslu kami beri kesempatan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan oleh Undang-Undang pemilu, pemantau juga kami berikan akses, publik juga kami berikan akses,” jelas Idham.
Ditambahkan oleh Idham, dipastikan tidak akan ada lagi terulang skandal “Imam Bonjol” seperti pada proses pemilu beberapa tahun ke belakang, di mana proses verifikasi parpol berisi kamuflase antara KPU dengan Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Idham kembali mengajak partisipasi semua pihak untuk terlibat aktif guna memastikannya.
“Jadi kalau sekiranya ada tuduhan-tuduhan yang ini, saya pikir itu tidak tepat dan mari kita berpartisipasi. Ikut proses dari awal hingga akhir, mulai dari pendaftaran 1 Agustus dan penetapan parpol pada tanggal 14 Desember. Saya ingin mengajak masyarakat indonesia, untuk terlibat aktif dalam partisipasi tahapan ini,” tegas Idham.
“Ini bukti kami melaksanakan prinsip keterbukaan yang ada di dalam Pasal 3 UU Nomor 7 tahun 2017. Dan kami buka ruang partisipasi seluas-luasnya,” tambahnya.
Masa penentuan bagi parpol untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 akan dihadapi pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 mendatang atau pada saat tahapan pendaftaran dibuka KPU.(*)