Aktivis Perempuan Minta Polisi Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo
Valentina Sagala meminta Polri harus tetap memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala meminta Polri harus tetap memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.
Diduga, PC mendapatkan kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pelecehan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan,” kata Valentina dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, Polri bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Karena itu, kata dia, penyidik harus mengungkap dugaan kekerasan seksual ini secara tuntas agar menemukan keadilan.
“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa istri jenderal juga bisa menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Arman menyayangkan pemberitaan yang disebut tidak lagi melihat bahwa ada seorang perempuan yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual yang dialami kliennya disebut nyaris tenggelam.
"Segala isu-isu yang ada membuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah menjadi tenggelam oleh sehala isu yang ada, padahal negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo Usai Insiden Baku Tembak yang Tewaskan Brigadir J
Padahal, kata dia, perempuan rentan jadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) harus dikedepankan tanpa pandang bulu. Termasuk, korbannya tidak lain merupakan seorang istri jenderal.
Dalam kasus ini, Arman menuturkan Bharada E yang menyelamatkan kliennya dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J. Kliennya pun masih terselamatkan meskipun mengalami trauma.
"Bahwa apa yang terjadi terhadap klien kami saat ini harus dipercayai sampai terbukti sebaliknya," jelas dia.

Dijelaskan Arman, apabila nantinya dugaan tindak pidana tersebut terbukti sesuai yang dilaporkan, maka apa yang dilakukan Brigadir J merupakan penghinaan dan kejahatan besar terhadap martabat seorang perempuan.
"Dan apabila dugaan tersebut terbukti dikemudian hari, maka korban J itu bukan hanya PC. Akan tetapi Irjen FS, masa depan anak-anak mereka (4 orang), orang tua PC, Brigadir E dan Institusi Polri," ujarnya.
Oleh karenanya, Arman mengharapkan tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Hal itu sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa kasus ini harus diselesaikan dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," tandasnya.