Dua Tembakan Terakhir Bharada E dari Jarak Dekat Diduga Mengakibatkan Brigadir J Tewas
Dua kali penembakan yang dilakukan dari jarak 2 meter itu dilakukan untuk memastikan Brigadir J benar-benar bisa dilumpuhkan
Penulis: Eko Sutriyanto
![Dua Tembakan Terakhir Bharada E dari Jarak Dekat Diduga Mengakibatkan Brigadir J Tewas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-dan-brigadir-j-278554.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.
Laporan istri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan.
Artinya, pihak kepolisian saat ini menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
"(Kasus dilimpahkan) Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelasnya.
Dugaan Pelecehan Nyaris Tenggelam
Pengacara keluarga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, seolah-olah nyaris tenggelam.
Terkait Kasus Brigadir J Arman menyebutkan, pada dasarnya, perempuan rentan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Menurut dia, kasus dugaan TPKS harus dikedepankan tanpa memandang korbannya.
Seorang istri jenderal pun bisa menjadi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.