Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kabar Terbaru Bharada E: Masih Berstatus Saksi, Ditarik ke Brimob, Belum Dapat Perlindungan LPSK

Berikut ini kabar terbaru Bharada E. Ia saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kabar Terbaru Bharada E: Masih Berstatus Saksi, Ditarik ke Brimob, Belum Dapat Perlindungan LPSK
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Bharada E (kiri), Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kanan). Bharada E saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan Bharada E masih akan menjalani pemeriksaan psikologis lanjutan pada pekan depan.

Baca juga: Kronologi Penembakan Versi Bharada E, Lepaskan 2 Tembakan Tambahan meski Brigadir J Sudah Terkapar

"Seksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ungkap Edwin, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, Hasto mengungkapkan proses pemeriksaan psikologis diperlukan untuk mengetahui apakah Bharada E butuh pendampingan atau tidak.

Hal ini berarti, apakah Bharada E akan mendapat perlindungan atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan psikologis.

“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu report-nya psikolog ya,” ungkapnya, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, imbuh Hasto, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM sebelum memutuskan memberikan perlindungan pada Bharada E.

“Ada (koordinasi) ke Komnas HAM, Kompolnas, ya kira-kira pihak yang ada relevansinya dengan perkara inilah,” tandasnya.

Berita Rekomendasi

Permintaan Perlindungan Bharada E Bisa Saja Ditolak

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat (29/7/2022).

Ia meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: FAKTA Bharada E Diperiksa di LPSK: Mengaku Ditembak Brigadir J Lebih Dulu hingga Bicara Kondisinya

Pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara, pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas