Kabar Terbaru Bharada E: Masih Berstatus Saksi, Ditarik ke Brimob, Belum Dapat Perlindungan LPSK
Berikut ini kabar terbaru Bharada E. Ia saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindungan dari LPSK.
Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.
Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.
"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.
Lebih lanjut, Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.
Baca juga: Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK Tapi Dipertanyakan, Nelson Simanjuntak: Terancam dari Siapa?
"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak."
"Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, Pengamat Bilang Bisa Ditolak
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/Tatang Guritno/Adhyasta Dirgantara)