KPK Kembali Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Sebagai Tersangka
KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap politikus Partai Demokrat itu merupakan pengembangan dari perkara suap proyek dan perizinan yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur.
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Masud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ali mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Kerap Menggunakan ATM Nur Afifah untuk Transaksi Keuangan
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, selain Abdul Gafur, dua tersangka lainnya adalah mantan Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto dan Bendahara Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Namun, Ali belum bisa membeberkan seluruh identitas para tersangka.
Katanya, pengumuman tersangka termasuk uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana dimaksud," kata Ali.
Baca juga: KPK Buka Opsi Terapkan TPPU ke Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
KPK, lanjut Ali, mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik.
"KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," katanya.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Baca juga: Periksa Ketua DPC Demokrat Samarinda, KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur
Abdul Gafur kini sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 Januari 2022.
Dalam perkara dimaksud, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang dari Zuhdi terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp 112 miliar.
Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Sejumlah aliran dana terkait perizinan termaktub dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Abdul Gafur.