Menkominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Itu Wajib Guna Lindungi Data Pribadi dari Penyalahgunaan
Johnny G Plate menegaskan penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan mendaftar. Namun publik tak perlu khawatir soal penyalahgunaan data pribadi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan mendaftar.
Namun publik tak perlu khawatir soal penyalahgunaan data pribadi.
Johnny mengatakan data pribadi pelanggan yang ada dalam situs PSE bakal terlindungi.
"Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE namun yang berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari penyelenggara sistem elektronik yang apabila terjadi masalah pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat," kata Johnny kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Kominfo: Steam, Dota dan Counter Strike Proses Daftar PSE
Johnny sendiri menegaskan bahwa kewajiban mendaftar PSE bertujuan agar situs yang ada dapat menjaga data pribadi pelanggan mereka. Termasuk juga soal dara milik warga negara untuk tidak disalahgunakan.
"Kominfo telah menyiapkan helpdesk secara manual untuk membantu Mudah-mudahan ini semua dapat berjalan dengan baik," tegasnya.