Pakar Pandang Pernyataan Haris Pertama Tak Perlu Direspons Secara Hukum
pernyataan Haris lebih merupakan suplemen bagi negara hukum sehingga kata AY Gea, semestinya tidak direspons dengan politisasi apalagi pemidanaan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Ali Yusron Gea turut menyoroti pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu yang menyulut kemarahan kelompok kader Partai Golkar.
Menurutnya, pernyataan Haris tidak memenuhi unsur pidana. Pernyataan itu dipandang tidak perlu direspons secara hukum.
"Bahwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam sambutan pelantikan DPP KNPI pada Sabtu lalu di Yogyakarta, terhadap Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto tidak pantas direspon secara hukum", Kata AY Gea kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Ketua Umum Dewan Pembina Pondok Konstitusi Ini berpendapat bahwa pernyataan Haris lebih merupakan suplemen bagi negara hukum sehingga kata AY Gea, semestinya tidak direspons dengan politisasi apalagi pemidanaan.
“Jangan sampai pernyataan politis Haris Pertama dipolitisasi menjadi pemidanaan. Sama halnya itu kekuasaan menggunakan hukum (untuk) membungkam demokrasi. Kritik itu suplemen bagi negara hukum,” katanya.
Baca juga: Ribuan Advokat KNPI Bakal Kawal Haris Pertama Hadapi Laporan di Bareskrim
Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diberitakan sebkeMantan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar yang membuat pelaporan.
Haris Pertama dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Laporan itu teregister dalam Nomor LP/B/0419/VII/2022 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 29 Juli 2022.
Wabakumham Partai Golkar Achmad Taufan S menyampaikan bahwa pernyataan Haris Pertama dinilai telah membuat emosi dan kegaduhan di internal partai Golkar.
"Kami sebagai badan advokasi Partai Golkar harus mengambil sikap dengan melaporkan saudara Haris Pertama guna meredam dan menyelesaikan permasalahan kegaduhan ini," kata Taufan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Taufan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polri.
Barang bukti itu berupa video Haris Pertama yang disebut telah membuat gaduh Partai Golkar.
Video yang dimaksud adalah pernyataan Haris Pertama di Monumen Serangan Umum Satu Maret 1949 Yogyakarta, Malioboro pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Lalu, pernyataan di sebuah acara di DKI Jakarta pada 25 Juli 2022.
"Bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, bukti dari media milik terlapor dan juga video sudah kita, rekaman sudah kita taruh di flashdisk akun mereka (Haris)," jelasnya.
Baca juga: Pelapor Haris Pertama ke Bareskrim Belum Diketahui Atas Perintah Airlangga Hartarto atau Bukan
Dalam kasus ini, Haris dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tah7n 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Kami berharap selanjutnya LP kita ini segera diproses dan kenapa kami minta segera diproses? Agar kegaduhan dan emosional kader Partai Golkar khususnya kader muda Partai Golkar bisa segera terselesaikan," ujarnya.
Tribun masih berupaya untuk mengonfirmasi pelaporan ini kepada Haris Pertama.
Baca juga: Ribuan Advokat KNPI Bakal Kawal Haris Pertama Hadapi Laporan di Bareskrim
Dilaporkan Putri Khairunnisa
Sebelumnya Haris Pertama juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan didaftarkan langsung oleh Putri Khairunnisa.
Partai Golkar belum mengetahui, apakah laporan itu berdasarkan perintah langsung dari Airlangga Hartarto.
"Saya belum tahu secara pasti apakah pelaporan tersebut atas perintah ketua umum Airlangga Hartarto atau inisiatif tersendiri," ungkap Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Henry Indraguna, saat dihubungi Tribun, Jumat (29/7/2022).
Eks Ketum KNPI Haris Pertama dipolisikan. Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022. Laporan itu didaftarkan langsung oleh Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa. (Ist)
Adapun menurut Henry, berdasarkan SE Kapolri soal Penanganan Kasus ITE, harus korban langsung yang melaporkan ke pihak polisi.
Secara pribadi, Henry mengatakan dirinya siap jika memang diperintah Airlangga untuk membuat laporan ke polisi.
"Jadi saya belum mendapat informasi secara detail, tolong tanyakan kepada pelapor langsung apakah atas perintah ketua umum atau bukan," ucapnya.
"Akan tetapi kalau saya secara pribadi saya menunggu perintah dari ketua umum. Apabila diperintahkan maka saya akan segera membuat laporan, itu prinsip dasar saya untuk melaporkan nantinya," tandasnya.