Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia

Inilah sejarah lengkap tentang Bendera Merah Putih, bendera pusaka negara Indonesia, dari mulai saat dirancang hingga pengibarannya berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih - Inilah sejarah lengkap tentang bendera merah putih, bendera pusaka negara Indonesia, dari mulai saat dirancang hingga pengibarannya berikut ini. 

Setelah selesai dijahit, Bendera Merah Putih dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Bendera Merah Putih dikibarkan di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta, oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Kemudian pada 4 Januari 1946, bendera pusaka Indonesia dibawa pindah dan dikibarkan di gedung Agung, Yogyakarta.

Perpindahan tersebut dilakukan karena Presiden dan Wakil Presiden serta para menteri merasa keamanannya tidak terjamin di Jakarta.

Tetapi, pada 19 Desember 1948, saat Belanda menyerang Yogyakarta, bendera pusaka pun sempat diselamatkan oleh Presiden Soekarno.

Lalu Presiden Soekarno meminta ajudan Presiden yang bernama Husein Mutahar untuk menyelamatkan Bendera Merah Putih.

Ia pun melepaskan  benang jahitan bendera sehingga bagian merah dan putihnya terpisah, kemudian membawanya dalam dua tas terpisah.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada pertengahan Juni 1949, ketika pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta kembali kain bendera pusaka dari tangan Husein Mutahar.

Husein Mutahar pun menjahit dan menyatukan kembali bendera pusaka tersebut, dan disamarkan dengan bungkusan kertas koran.

Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama Bendera Merah Putih tiba dengan selamat di Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta.

Tanggal 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.

Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Kemudian satu hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, pada 28 Desember 1949, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir, dan dikirim kembali ke Jakarta melalui jalur udara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

Bendera Merah Putih terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968.

Saat ini bendera pusaka tak lagi dikibarkan karena sudah sangat rapuh dan kini pengibarannya digantikan bendera duplikat.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas