Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia

Inilah sejarah lengkap tentang Bendera Merah Putih, bendera pusaka negara Indonesia, dari mulai saat dirancang hingga pengibarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ilustrasi Pengibaran Bendera Merah Putih - Inilah sejarah lengkap tentang bendera merah putih, bendera pusaka negara Indonesia, dari mulai saat dirancang hingga pengibarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bendera Merah Putih adalah bendera pusaka negara Indonesia.

Sejarah dan awal mula bendera Indonesia ini bermula dari kabar saat Nippon menyiarkan kabar tentang diperbolehkannya Indonesia merayakan kemerdekaannnya.

Pada 7 September 1944, Indonesia diperkenankan untuk merdeka oleh Nippon.

Mengutip dari kemdikbud.go.id, Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) pun mulai menyelenggarakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 dipimpin Ir. Soekarno sejak kabar tersebut disiarkan.

Sidang itu membahas tentang pengaturan tentang pemakaian bendera serta lagu kebangsaan di Indonesia.

Baca juga: Sejarah dan Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Hasil dari sidang tersebut adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Panitia bendera kebangsaan memilih warna merah dan putih sebagai warna bendera serta sebagai simbol dari negara Indonesia.

Berita Rekomendasi

Warna merah dari bendera Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang gagah dan berani.

Sementara warna putih melambangkan kesucian, yang berarti bendera Indonesia ini suci.

Perpaduan warna merah dan putih ini kemudian menjadi gambaran jati diri bangsa Indonesia.

Baca juga: Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang

Tak hanya membahas tentang warna bendera, panitia tersebut juga membahas tentang ukuran bendera Indonesia.

Kemudian ditetapkan bahwa ukuran bendera Indonesia ini sama dengan ukuran bendera Nippon, perbandingan antara panjang dan lebar adalah tiga banding dua.

Panitia yang membahas tentang bendera Indonesia diketuai oleh Ki Hajar Dewantara, dengan anggotanya terdiri dari Puradireja, Dr. Poerbatjaraka, Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Mr. Moh. Yamin, dr. Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, KH. Mas Mansyur, PA Soerjadiningrat, dan Prof. Dr. Soepomo.

Setelah itu, Soekarno meminta kepada Shimizu untuk memerintahkan Chaerul Basri mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk dibawa ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.

Kemudian kain itu dijahit menjadi bendera merah putih oleh Ibu Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno.

Baca juga: KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pengibaran Bendera Pusaka Indonesia
Pengibaran Bendera Pusaka Indonesia (Dok. Kompas.com)

Setelah selesai dijahit, Bendera Merah Putih dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Bendera Merah Putih dikibarkan di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta, oleh Latief Hendraningrat dan Suhud.

Kemudian pada 4 Januari 1946, bendera pusaka Indonesia dibawa pindah dan dikibarkan di gedung Agung, Yogyakarta.

Perpindahan tersebut dilakukan karena Presiden dan Wakil Presiden serta para menteri merasa keamanannya tidak terjamin di Jakarta.

Tetapi, pada 19 Desember 1948, saat Belanda menyerang Yogyakarta, bendera pusaka pun sempat diselamatkan oleh Presiden Soekarno.

Lalu Presiden Soekarno meminta ajudan Presiden yang bernama Husein Mutahar untuk menyelamatkan Bendera Merah Putih.

Ia pun melepaskan  benang jahitan bendera sehingga bagian merah dan putihnya terpisah, kemudian membawanya dalam dua tas terpisah.

Pada pertengahan Juni 1949, ketika pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta kembali kain bendera pusaka dari tangan Husein Mutahar.

Husein Mutahar pun menjahit dan menyatukan kembali bendera pusaka tersebut, dan disamarkan dengan bungkusan kertas koran.

Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama Bendera Merah Putih tiba dengan selamat di Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta.

Tanggal 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.

Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Kemudian satu hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, pada 28 Desember 1949, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir, dan dikirim kembali ke Jakarta melalui jalur udara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.

Bendera Merah Putih terakhir dikibarkan pada 17 Agustus 1968.

Saat ini bendera pusaka tak lagi dikibarkan karena sudah sangat rapuh dan kini pengibarannya digantikan bendera duplikat.

Nama Lain Bendera Merah Putih

Dilansir Tribunnews.com, bendera Indonesia memiliki tiga sebutan yang berbeda yaitu, Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, dan Sang Dwiwarna.

Bendera Pusaka merupakan sebutan untuk bendera yang pertama kali dijahit oleh Ibu Fatmawati.

Sementara, sebutan Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kepada Bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Indonesia.

Adapun Sang Merah Putih atau Sang Dwiwarna adalah sebutan untuk setiap bendera Republik Indonesia yang berkibar di setiap upacara bendera.

Berikut ini tempat yang wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden;

- Gedung atau kantor lembaga negara;

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

- Gedung atau halaman satuan pendidikan;

- Gedung atau kantor swasta;

- Rumah presiden dan wakilnya;

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara;

- Rumah jabatan menteri;

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

- Taman makam pahlawan nasional.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA-FAKTA Bendera Merah Putih: Memiliki 3 Sebutan yang Berbeda

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Widya)

Artikel lain terkait Sejarah Bendera Merah Putih

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas