Tim Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo dan Psikolog Penuhi Panggilan Pemeriksaan LPSK
Tim kuasa hukum dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022).
Tak hanya Arman Hanis, tim psikolog yakni Ratih Ibrahim dan Novita juga hadir dalam pemanggilan ini.
Mereka hadir terpantau sekitar pukul 13.54 WIB dengan menggunakan mobil terpisah.
Tak ada sepatah kata apapun yang disampaikan Arman Hanis maupun tim psikolog saat tiba di LPSK.
Mereka terlihat langsung bergegas ke dalam kantor LPSK.
Kendati demikian, tidak terpantau kehadiran dari Putri Candrawati yang merupakan istri dari Irjen pol Ferdy Sambo sekaligus pemohon dari kasus ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Arman Hanis dan beberapa psikolog masih melakukan pemeriksaan di dalam gedung LPSK.
Sebelumnya, istri dari Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati dikabarkan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Senin (1/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putri bakal didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca juga: LPSK Dalami Motif Pengajuan Perlindungan Putri Candrawathi: Kekerasan Seksual Atau Ada Sebab Lain
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu belum dapat menjelaskan secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut.
Pihaknya kata Edwin tidak bisa menyampaikan waktu detail pemeriksaan Putri dengan alasan menjaga privasi dari Putri.
"Kami tidak bisa sampaikan waktunya, menjaga privasi pemohon," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Senin (1/8/2022).
Jika merujuk pada pernyataan Edwin sebelumnya, LPSK memang telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Putri pada pekan ini, setelah urung hadir pada Rabu pekan lalu.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal permohonan perlindungan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).
Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.
"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karna kondisi psikologisnya. Yaudah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.
Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan. Maka, LPSK akan menolak permohonan tersebut.
"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkapnya.
Diketahui, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dan Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.