Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang
Berikut ini ukuran Bendera Merah Putih serta aturan pemasangan sesuai dengan Undang Undang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Agustus ini, masyarakat Indonesia akan memasang Bendera Merah Putih.
Pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.
Pasal 3 Ayat 3 menegaskan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Di dalam UU tersebut juga diatur tentang ukuran Bendera Merah Putih yang harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Bagian atas bendera berwarna merah jernih, secara digital mempunyai kadar Red: 255, Green: 0, Blue: 0, serta bagian bawah berwarna putih.
Warna yang ada di bendera juga harus menggunakan bahan yang tidak luntur.
Baca juga: Kementerian hingga Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Lebih jelasnya, berikut ini ukuran-ukuran bendera dan tempat pemasangannya:
a. 200 x 300 cm - Lapangan Istana Kepresidenan
b. 120 x 180 cm - Lapangan umum
c. 100 x 150 cm - Kereta api
d. 100 x 150 cm - Kapal
e. 100 x 150 cm - Penggunaan di ruangan
f. 36 x 54 cm - Mobil presiden dan wakilnya
g. 30 x 45 cm - Mobil pejabat negara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.