Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang

Berikut ini ukuran Bendera Merah Putih serta aturan pemasangan sesuai dengan Undang Undang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sebanyak 200 warga Kampung Jawi Sukorejo, Jalan Kalialang Lama RT02/RW01, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati Kota Semarang mengadakan upacara bendera dengan mengenakan baju adat dan memakai bahasa jawa dalam pelaksanaan upacara peringatan Hut Republik Indonesia yang Ke-76, Selasa (17/8/21). Berikut ini ukuran Bendera Merah Putih serta aturan pemasangan sesuai dengan Undang Undang 

TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Agustus ini, masyarakat Indonesia akan memasang Bendera Merah Putih.

Pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.

Pasal 3 Ayat 3 menegaskan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.




Di dalam UU tersebut juga diatur tentang ukuran Bendera Merah Putih yang harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Bagian atas bendera berwarna merah jernih, secara digital mempunyai kadar Red: 255, Green: 0, Blue: 0, serta bagian bawah berwarna putih.

Warna yang ada di bendera juga harus menggunakan bahan yang tidak luntur.

Baca juga: Kementerian hingga Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Lebih jelasnya, berikut ini ukuran-ukuran bendera dan tempat pemasangannya:

BERITA TERKAIT

a. 200 x 300 cm - Lapangan Istana Kepresidenan

b. 120 x 180 cm - Lapangan umum

c. 100 x 150 cm - Kereta api

d. 100 x 150 cm - Kapal

e. 100 x 150 cm - Penggunaan di ruangan

f. 36 x 54 cm - Mobil presiden dan wakilnya

g. 30 x 45 cm - Mobil pejabat negara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas