Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang
Berikut ini ukuran Bendera Merah Putih serta aturan pemasangan sesuai dengan Undang Undang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah presiden dan wakilnya
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Taman makam pahlawan nasional
Undang-Undang No 24 Tahun 2009 bisa dilihat di sini>>>
(Tribunnews.com, Renald)