Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang

Berikut ini ukuran Bendera Merah Putih serta aturan pemasangan sesuai dengan Undang Undang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sebanyak 200 warga Kampung Jawi Sukorejo, Jalan Kalialang Lama RT02/RW01, Kelurahan Sukorejo, Gunungpati Kota Semarang mengadakan upacara bendera dengan mengenakan baju adat dan memakai bahasa jawa dalam pelaksanaan upacara peringatan Hut Republik Indonesia yang Ke-76, Selasa (17/8/21). Berikut ini ukuran Bendera Merah Putih serta aturan pemasangan sesuai dengan Undang Undang 

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah




- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

BERITA TERKAIT

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional

Undang-Undang No 24 Tahun 2009 bisa dilihat di sini>>>

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas