Ukuran Bendera Merah Putih dan Aturan Pemasangan yang Sesuai dengan Undang-Undang
Berikut ini ukuran Bendera Merah Putih serta aturan pemasangan sesuai dengan Undang Undang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Di bulan Agustus ini, masyarakat Indonesia akan memasang Bendera Merah Putih.
Pemasangan Bendera Merah Putih telah diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.
Pasal 3 Ayat 3 menegaskan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Di dalam UU tersebut juga diatur tentang ukuran Bendera Merah Putih yang harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Bagian atas bendera berwarna merah jernih, secara digital mempunyai kadar Red: 255, Green: 0, Blue: 0, serta bagian bawah berwarna putih.
Warna yang ada di bendera juga harus menggunakan bahan yang tidak luntur.
Baca juga: Kementerian hingga Pemda Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Lebih jelasnya, berikut ini ukuran-ukuran bendera dan tempat pemasangannya:
a. 200 x 300 cm - Lapangan Istana Kepresidenan
b. 120 x 180 cm - Lapangan umum
c. 100 x 150 cm - Kereta api
d. 100 x 150 cm - Kapal
e. 100 x 150 cm - Penggunaan di ruangan
f. 36 x 54 cm - Mobil presiden dan wakilnya
g. 30 x 45 cm - Mobil pejabat negara
h. 30 x 45 cm - Pesawat udara
i. 20 x 30 cm - Kendaraan umum
j. 10 x 15 cm - Penggunaan di meja
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada
tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera Negara dipasang membujur rata jika dipasang pada dinding.
4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
5. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang. Dan jika diturunkan, harus dinaikkan dulu lalu diturunkan.
6. Semua orang yang hadir dalam penaikan atau penurunan Bendera Negara harus hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan selesai.
7. Penaikan atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Bendera Merah Putih juga wajib dikibarkan setiap hari di:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah presiden dan wakilnya
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Taman makam pahlawan nasional
Undang-Undang No 24 Tahun 2009 bisa dilihat di sini>>>
(Tribunnews.com, Renald)