Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Momen 3 Parpol Datang Berbarengan ke KPU: Jalan Imam Bonjol Sempat Penuh Massa Pendukung

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau

- Partai Reformasi

- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

- Partai Prima

- Partai Bulan Bintang (PBB)

- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin menerangkan soal teknis pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Dikutip Tribunnews dari laman kpu.go.id, KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB.

Partai yang sudah mengirimkan surat kepada KPU RI dan menginformasikan rencana kapan hari, tanggal dan jam mereka akan mendaftarkan partainya ke KPU RI, kemudian KPU RI akan mengatur jadwal dan protokolernya.

Lanjut Hasyim, parpol menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya, Ketua Umum dan Sekjen kemudian meninggalkan Ruang Rapat Utama di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers.

Sementara itu, tim pendaftaran dari partai politik yang ikut hadir ke KPU RI akan melanjutkan pemeriksaan dokumen sekali lagi bersama tim pendaftaran KPU untuk memastikan kelengkapan dokumen, apakah sudah lengkap atau belum.

“Untuk pemeriksaan ukurannya adalah kelengkapan dokumen. Apakah dokumen persyaratan yang dibawa ke KPU sudah lengkap atau belum," ujarnya.

Disebutkannya yang akan diperiksa KPU adalah dokumen hardcopy berupa surat pendaftaran, kemudian surat pernyataan tentang kantor tetap partai politik di tingkat pusat provinsi, kabupaten atau kota, dan dokumen rekapitulasi meliputi data tentang pengurus di tingkat pusat, di 34 provinsi, dan 75 persen kabupaten/ kota di setiap provinsi dan 30 persen jumlah kecamatan di 75 persen Kabupaten itu.

"Kemudian alamat kantor tetap dan keanggotaan partai yaitu 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di 75 persen kabupaten kota yang diajukan itu untuk mendaftar,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas