Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kemungkinan Putri Candrawathi akan Jalani Assessment Psikologis oleh LPSK di Kediaman Pribadi

LPSK membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan assessment psikologis kepada Putri Candrawathi di kediaman pribadinya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ada Kemungkinan Putri Candrawathi akan Jalani Assessment Psikologis oleh LPSK di Kediaman Pribadi
Istimewa
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). LPSK membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan assessment psikologis kepada Putri Candrawathi di kediaman pribadinya. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan assessment psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi atas permohonan perlindungan dalam dugaan kasus kekerasan seksual.

Penjadwalan kembali itu diputuskan, setelah Putri Candrawathi dua kali urung hadir ke kantor LPSK dengan alasan kondisi psikologinya masih terguncang.

Atas hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi di kediaman pribadi yang bersangkutan.

"Belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Vera Batal Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Sebut Kekasih Brigadir J Butuh Psikolog

Penjadwalan kembali pemeriksaan itu dinilai penting, sebab dalam memperoleh hasil assessment perlindungan, pihak LPSK kata Edwin harus bertemu langsung dengan pemohon.

Tak hanya itu, LPSK juga harus menjadi pihak yang memeriksa sendiri kondisi psikologis dari pemohon tanpa melibatkan hasil dari pihak lain.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri," kata Edwin.

"Dan itu sudah disepakati dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Putri," sambungnya.

Sebab kata Edwin, sejauh ini tim psikolog yang disiapkan dari keluarga Putri telah memberikan tawaran kepada LPSK untuk dapat menggunakan hasil pemeriksaannya sebagai bahan pemberian assessment perlindungan.

Akan tetapi LPSK kata dia, akan tetap meminta kepada tim kuasa hukum dan keluarga untuk dapat bertemu dan memeriksa langsung kondisi psikologis Putri.

"Satu syarat permohonan itu kan kami harus memeriksa polisi, pemeriksaan psikologi dari pemohon jadi kami tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak lain," ujar Edwin.

Mengingat sudah dua kali panggilan Putri Candrawathi urung hadir menjalani pemeriksaan assessment psikologis maka Edwin menyatakan, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang.

Baca juga: LPSK Dalami Motif Pengajuan Perlindungan Putri Candrawathi: Kekerasan Seksual Atau Ada Sebab Lain

Adapun jadwalnya akan dilakukan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.

Hanya saja Edwin enggan menyebutkan hari dan tanggal pasti pemeriksaan tersebut dengan alasan menjaga privasi pemohon.

Sebelumnya, Psikolog klinis Ratih Ibrahim turut hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, Ratih yang merupakan dokter yang memeriksa kondisi psikologis dari istri Irjen pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati membeberkan kondisi terkini Putri.

Kata Ratih, saat ini kondisi Putri Candrawathi masih tidak stabil dan masih terguncang.

"Kondisinya (Bu Putri) masih shock," kata Ratih saat ditemui awak media usai pemeriksaan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Tak hanya itu, Ratih juga menyatakan kalau hingga saat ini Putri Candrawati masih belum bisa bertemu dengan orang lain.

Hal itu yang menjadi salah satu dasar Putri tidak bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan kedua di LPSK.

"Belum bisa, belum bisa bertemu orang dulu," ujar dia.

Diketahui, Kuasa Hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022).

Baca juga: Aktivis Perempuan Minta Polisi Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo

Kendati begitu, Putri Candrawati yang merupakan pemohon dalam kasus ini tidak turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

Arman membeberkan alasan kliennya tidak dapat hadir. Kata dia, kondisi Putri saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.

"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di LPSK, Senin (1/8/2022).

Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi oleh tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri pasca kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Para psikolog itu kata Arman turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri kepada pihak LPSK.

Hanya saja dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan oleh tim psikolog.

"Kami juga secara gak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucap dia.

Dirinya hanya menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.

Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.

"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," ujar Arman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas