Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Buang-Buang Waktu, Ahok Batal Laporkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak

Ahok batal melaporkan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal pencemaran nama baik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dianggap Buang-Buang Waktu, Ahok Batal Laporkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak
Foto Kolase Tribunnews.com
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Kuasa Hukum Ahok ancam perkarakan Kamaruddin terkait pernyataannya. Terkini Basuki Tjahja Purnama alias Ahok batal melaporkan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama alias Ahok batal melaporkan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengungkapkan laporan terkait singgungan terhadap kliennya dan istinya, Puput Nastiti Devi dianggap hanya membuang waktu. 

"Bahwa pak BTP 'tidak jadi' membuat laporan polisi, karena pak BTP menganggap 'buang waktu saya aja'," kata Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi soal rencana Ahok polisikan Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (2/8/2022).

Di samping itu, Ahmad Ramzy menuturkan hingga kini Ahok belum menerima permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak soal pernyataannya yang menyebut-nyebut nama kliennya dalam kasus Brigadir J

"Belum ada (permintaan maaf)," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya perihal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang dinilai merugikan Ahok.

Berdasarkan hasil konsultasi antara dirinya dengan penyidik, Ramzy menyebut kasus ini sudah bisa dilaporkan secara resmi ke polisi. 

BERITA REKOMENDASI

Ia juga telah memiliki beberapa bukti untuk mempolisikan Kamaruddin Simanjuntak akibat menyamakan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan penistaan agama yang menjerat Ahok beberapa tahun lalu.

"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Ahok protes namanya dibawa-bawa untuk dibandingkan dengan kasus Brigadir J

Ramzy menilai kliennya memprotes pernyataan Kamaruddin Simanjuntak karena dikaitkan kasus kematian Brigadir J.

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu viral dalam sebuah video yang diunggah di media sosial TikTok.


Saat itu, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.

Tanpa alasan yang jelas, Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas