Dianggap Buang-Buang Waktu, Ahok Batal Laporkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak
Ahok batal melaporkan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal pencemaran nama baik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Kamaruddin berujar jika saat itu Ahok diduga selingkuh dari istri sahnya Veronica Tan. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara.
Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah.
Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini.
Ramzy menilai pernyataan Kamaruddin adalah bentuk pencemaran nama baik.
Ramzy mengatakan, kliennya pertama kali mengetahui video pernyataan Kamaruddin itu pada Minggu (24/7/2022) malam.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," katanya.
Baca juga: Ahok Ancam Perkarakan Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J, Ada Apa?
Atas dasar itu, Ramzy mengaku kliennya sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin bisa digolongkan sebagai tindak pidana atau tidak.
Ramzy lalu menjawab jika pernyataan Kamaruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sehingga, Kamaruddin diminta untuk menyampaikan permohonan maaf atau permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” pungkas Ramzy.
Di sisi lain, Kamaruddin berdalih dirinya tidak pernah menyinggung soal dugaan perselingkuhan Ahok. Dirinya mengaku hanya bertanya sejak kapan Ahok dan Puput berpacaran.
"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.