Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Catat 5 Poin Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi Melalui RKUHP

ICW menyatakan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pemerintah seakan-akan ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Catat 5 Poin Upaya Pelemahan Pemberantasan Korupsi Melalui RKUHP
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana membeberkan lima poin terkait pelemahan sistematis terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang tertuang dalam naskah RKUHP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pemerintah seakan-akan ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkap lima poin terkait pelemahan sistematis terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang tertuang dalam naskah RKUHP.




Pertama, hukuman pelaku korupsi dikurangi.

ICW menyatakan mayoritas pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, hukuman pokok berupa pidana badan dan denda dikurangi.

Menurut dia, dalam Pasal 607 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

"Aturan ini ternyata memuat penurunan pidana badan dari 4 tahun, menjadi 2 tahun penjara. Tidak cukup itu, denda minimalnya pun serupa, turun dari Rp 200 juta menjadi hanya Rp 10 juta," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/8/2024).

Baca juga: Pastikan Publik Setuju, Presiden Minta Kabinetnya Sosialisasikan RKUHP

BERITA TERKAIT

Kemudian, ICW menyoroti Pasal 608 RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut ICW, sekalipun pidana badan mengalami kenaikan dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara, tapi tidak sebanding dengan subjek hukum pelaku, yakni pejabat publik.

"Ini sekaligus upaya menyamakan hukuman antara masyarakat dengan seorang yang memiliki jabatan publik tertentu," katanya.

Pasal selanjutnya yang disorot ialah Pasal 610 ayat (2) RKUHP yang merupakan bentuk baru dari Pasal 11 UU Tipikor.

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Dalam aksinya, mereka menolak draf RKUHP yang memuat pasal-pasal problematika berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Dalam aksinya, mereka menolak draf RKUHP yang memuat pasal-pasal problematika berupa living law, soal pidana mati, contempt of court, penyerangan harkat dan martabat presiden, aborsi, hate speech, kohabitasi, pidana untuk demonstrasi tanpa pemberitahuan, hingga penghinaan terhadap penguasa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Hampir serupa dengan ketentuan lain, hukuman yang ditujukan kepada penerima suap ini pun mengalami penurunan, dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara. Untuk hukuman pokok lain, seperti denda juga menurun, dari Rp 250 juta menjadi Rp 200 juta," ujar Kurnia.

Baca juga: Perguruan Tinggi Diminta Aktif Beri Masukan Pemerintah Soal RKUHP

Spesifik menyangkut hukuman denda, disampaikan Kurnia, bahwa salah satu pidana pokok tersebut masih terbilang rendah di dalam naskah RKUHP.

Ia mengatakan denda maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku hanya Rp 2 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas