Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekasih Brigadir J Tidak Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum : 'Persyaratan Bikin Vera Tak Nyaman'

Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak memang merasa sedang terancam, setidaknya tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kekasih Brigadir J Tidak Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum : 'Persyaratan Bikin Vera Tak Nyaman'
Facebook/Vera Simanjuntak
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berpose bersama Vera Simanjuntak, pacarnya. Foto diunggah di akun Facebook Vera pada tahun 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Darwin Sijabat 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pacar Brigadir Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak untuk mendapatkan perlindungan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diurungkan.

Namun niat itu diurungkan saat ini, karena adanya persyaratan yang dirasa tidak akan membuatnya nyaman.

Ramos Hutabarat, uasa Hukum Vera Simanjuntak mengakan, syarat terbesar yang menurutnya jadi pertimbangan Vera adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindngan LPSK.

"Ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ungkapnya.

Baca juga: Permohonan Perlindungan Berpotensi Gugur, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Pasrah Putusan LPSK

Untuk sementara, katanya, tidak jadi menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK, seperti yang sudah dilakukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Cukup dengan perlindungan yang sekarang aja. Ancaman serius sejauh ini belum ada," ungkap Ramos Hutabarat.

Berita Rekomendasi

 Vera memang merasa sedang terancam, setidaknya tidak nyaman, karena bertemu dengan orang-orang baru.

 "Apalagi sejak pemeriksaan di Polda itu, ada yang bilang dia sebagai saksi kunci, itu membuatnya menjadi merasa takut," ungkapnya.

Sementara untuk kondisi Vera Simanjuntak yang merupakan seorang bidan itu, ucapnya, saat ini dalam keadaan sehat, namun tidak bekerja lagi.

Hanya saja Ramos belum tahu apakah tidak bekerja karena mengundurkan diri atau diberhentikan.

Vera Simanjuntak dan Brigadir Yosua Hutabarat menjalin hubungan asmara selama 8 tahun, sejak gadis itu masih berstatus mahasiswi.

Hubungan mereka sudah masuk ke tahap yang serius, bahkan berencana akan menikah awal tahun depan.

Namun situasinya berubah mendadak. Brigadir Yosua menghembuskan nafas di ujung peluru, polisi menyebut kejadiannya di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Ada Potensi Permohonan Perlindungan Gugur, Pengacara Istri Ferdy Sambo: Kami Ikuti Prosesnya di LPSK

Penyidik Bareskrim Mabes Polri pun memeriksa Vera Simanjuntak untuk dapatkan keterangannya, di Mapolda Jambi, pekan lalu.

Pada pemeriksaan itu, terungkap sejumlah fakta baru. Di antaranya komunikasi Vera dengan Yosua berlangsung pada pukul 16.43 WIB, Jumat (8/7/2022).

"Terakhir komunikasi itu hari Jumat pukul 16.43 WIB, sebatas tanya-tanya kabar," kata Ferdi, kuasa hukum Vera, ditemui di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022) malam.

Kronologi Penembakan

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).

Baca juga: CCTV Ungkap 17 Menit Jelang Penembakan: Apa yang Dilakukan Ferdy Sambo, Istrinya, dan Brigadir J?

Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Dua saksi yang diperiksa di antaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo dari Polres Jaksel, Polda sampai Bareskrim

Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Menurutnya, kehadiran Bharada E membuat Brigadir J menjadi panik.

Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharada E yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” Ramadhan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Walau Merasa Terancam, Pacar Brigadir Yosua Tak Gunakan Perlindungan LPSK

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas