KPK Setor Uang Rp3,8 Miliar ke Kas Negara: Uang Denda dan Pengganti dari Dua Koruptor Ini
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp3,8 miliar ke kas negara dari dua koruptor, yakni Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp3,8 miliar ke kas negara.
Uang senilai itu berasal dari dua koruptor, yakni Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi.
"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah menyetorkan Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana Sri Utami serta rampasan uang barang bukti terpidana Andririni Yaktiningsasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Terkait pembayaran uang denda maupun uang pengganti terpidana Sri Utami, Ali menyebut telah dinyatakan lunas oleh tim jaksa eksekutor sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"KPK senantiasa untuk tetap konsisten menyetorkan uang-uang yang dinikmati para terpidana sebagai upaya terpenuhinya asset recovery," sebut Ali.
Sebagai informasi, Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan fiktif di Kementerian ESDM pada tahun 2012.
Sementara, Andririni Yaktiningsasi seorang psikolog yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II pada tahun 2017.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (14/6/2022) memvonis Sri Utami selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada tahun 2012 yang merugikan negara senilai Rp11,124 miliar.
Dalam perbuatannya, Sri Utami terbukti menerima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tahun Anggaran 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012.
Diketahui bahwa seluruh perbuatan Sri Utami tersebut merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.
Sedangkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin (6/6/2022) menyatakan Andririni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Saat ini, kata Ali, Andririni akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dia jalani.
Selain itu, dia juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp400 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.(*)