Kuasa Hukum Bharada E: Seharusnya Klien Kami Diperlakukan Bak Pahlawan karena Selamatkan Nyawa Orang
Kuasa hukum Bharada E menyebut seharusnya kliennya diperlakukan sebagai pahlawan karena telah menyelamatkan nyawa orang lain, Putri Candrawathi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bharada Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, buka suara terkait banyaknya spekulasi masyarakat tentang tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Apalagi, ada tuduhan yang menyudutkan kepada Bharada E sebagai tersangka kasus baku-tembak dengan Brigadir J.
Seharusnya, kata Andreas, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.
Karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.
Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.
"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang."
Baca juga: PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J
"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini hubungi segera cepat berlalu ya
"Karena ya sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," kata Andreas dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).
Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.
"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."
"Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu."
"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual."
"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," jelas Andreas.
Baca juga: Pemeriksaan Belum Tuntas, Bharada E Bakal Kembali Diperiksa oleh LPSK Pekan Ini
Andreas berharap, proses hukum ini segera selesai.