Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Kritik Timsus Bentukan Kapolri Tertutup Dalam Tangani Kasus Kematian Brigadir J

Timsus bentukan Kapolri dalam penanganan kasus kematian Brigadir J disebut tidak transparan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Kritik Timsus Bentukan Kapolri Tertutup Dalam Tangani Kasus Kematian Brigadir J
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
(ilustrasi) Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengkritik Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuai kritik. Mereka disebut tidak transparan dalam menangani kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak seusai menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Curigai Aktivitas Ponsel Brigadir J: Pesan Whatsapp dari Kekasih Sempat Terbaca

"Mereka tertutup, hal yang sederhana saja kita tanya bajunya sudah di mana sekarang, tidak ada yang berani jawab," ujar Kamaruddin.

Tak hanya baju, kata Kamaruddin, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan ponsel milik Brigadir J yang tak kunjung ditemukan. Padahal, kuasa hukum terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polri.

"Kita juga bertanya bertanya tentang apakah handphone daripada almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu atau belum, mereka semua tidak ada yang berani menjawab," jelasnya.

Padahal, ia menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam dan Kasatgasus.

BERITA TERKAIT

Terlebih, Presiden Joko Widodo pun sudah meninta Polri untuk tak menutup-nutupi pengungkapan kasus tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Gali 3 Hal Pokok dari Uji Balistik: Senjata, Peluru, dan Residu di Tubuh Brigadir J

"Kenapa kalian masih takut, jawab saja. Konstitusi menyatakan buka, Undang-Undang menyatakan buka, kenapa masih takut," ungkap Kamarudin.

Ia menutukan bahwa tim penyidik timsus justru mengusulkan agar pihak kuasa hukum bersurat untuk menanyakan terkait keberadaan barang barang milik Brigadir J kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto. 

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Rampung Diperiksa, Ini Hal yang Disampaikan Kamaruddin di Bareskrim Polri

"Tadi mereka bilang, tingkat perwira menengah mengatakan baiknya 'abang Surati saja ke Kabareskrim'. Yasudah kita surati nanti menanyakan itu," pungkas Kamaruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas