Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Berpotensi Gugur, LPSK: Bisa Diperpanjang Dengan Syarat
Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, terhadap permohonan perlindungan tersebut, pihaknya bisa saja memutuskan untuk menolak.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan update terkait dengan permohonan perlindungan dari istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah yang bersangkutan dua kali urung hadir menjalani pemeriksaan di LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, terhadap permohonan perlindungan tersebut, pihaknya bisa saja memutuskan untuk menolak.
Sebab kata Edwin, dalam prosedur pemberian assessment perlindungan, LPSK memiliki tenggat waktu maksimal 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.
Sedangkan Putri telah melayangkan permohonan perlindungan tersebut sejak 14 Juli lalu, dan hingga kini belum menjalani pemeriksaan sama sekali di LPSK.
"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (assessment perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).
Kendati begitu kata Edwin, jika memang nantinya LPSK melihat perlu adanya keperluan untuk perpanjangan waktu pemeriksaan maka keputusan itu bisa saja ditempuh.
Hanya saja menurut dia, dalam pemberian perpanjangan waktu itu harus dilandasi oleh beberapa syarat termasuk juga keputusan dari pimpinan LPSK.
"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu. perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," ucap Edwin.
Sejauh ini LPSK juga telah menjalin komunikasi intens dan meminta kepada tim kuasa hukum Putri untuk dapat bertemu dan melakukan pemeriksaan assessment psikologis secara langsung.
Bahkan LPSK telah menjadwalkan kembali pemeriksan tersebut pada pekan ini atau paling lama pekan depan.
Baca juga: Ada Kemungkinan Putri Candrawathi akan Jalani Assessment Psikologis oleh LPSK di Kediaman Pribadi
Jika tidak dimungkinkan dilakukan di kantor LPSK maka kata Edwin, pihaknya bakal membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan di kediaman Putri Candrawathi.
"Belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," tukas Edwin.
Pasrah Putusan LPSK
Anggota kuasa hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yakni Arman Hanis enggan merespons terkait dengan potensi laporan permohonan kliennya yang bakal gugur di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.