Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Berpotensi Gugur, LPSK: Bisa Diperpanjang Dengan Syarat

Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, terhadap permohonan perlindungan tersebut, pihaknya bisa saja memutuskan untuk menolak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Berpotensi Gugur, LPSK: Bisa Diperpanjang Dengan Syarat
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan) saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022). 

Laporan permohonan perlindungan itu terancam gugur jika memang Putri kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kerja sejak mengajukan permohonan.

Menyikapi hal tersebut, Arman menyatakan, pihaknya akan tetap mengikuti segala proses yang sedang berjalan di LPSK tanpa menghiraukan potensi gugurnya laporan.

"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di LPSK," ucap Arman saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Terlebih kata Arman, seluruh keputusan diterima atau gugurnya sebuah permohonan perlindungan itu merupakan kewenangan dari LPSK.

Oleh karenanya, dia enggan memberikan komentar karena memang proses saat ini masih berjalan di LPSK.

"Prosedur tetap berjalan dilakukan oleh LPSK bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya," ucap dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas