Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat 100 % dalam Setahun

(LPSK) mencatat adanya peningkatan yang signifikan terhadap pelaporan permohonan perlindungan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat 100 %  dalam Setahun
Fandi Permana
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat 100% dalam Setahun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan yang signifikan terhadap pelaporan permohonan perlindungan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Dalam kurun waktu satu tahun yakni periode 2020-2021, jumlah laporan permohonan perlindungan tersebut meningkat 100 persen.

"Pada 2020 terdapat 245 permohonan perlindungan, 2021 terdapat 468 permohonan perlindungan, meningkat 100 persen," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).

Edwin menjelaskan, salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak karena dilatari oleh relasi kuasa antara pelaku dan korban.

"Misalnya relasi antara guru dengan murid, atasan dengan bawahan hingga dokter dengan pasien," ucap Edwin.

Baca juga: LPSK Dalami Motif Pengajuan Perlindungan Putri Candrawathi: Kekerasan Seksual Atau Ada Sebab Lain

Bahkan dalam catatan LPSK, jumlah laporan permohonan perlindungan itu paling banyak dilayangkan oleh usia anak sekolah menengah.

Dirinya menyatakan, golongan anak usia sekolah menengah merupakan yang paling rentan mengalami kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

"Usia anak sekolah menengah paling rentan menjadi korban kekerasan seksual," tutur Edwin.

Adapun untuk segi pelaku, dalam catatan LPSK, para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini dominan merupakan orang yang dikenal oleh korban.

Sebesar 34 persen dilakukan oleh teman; 24 persen dilakukan oleh pihak keluarga; 20 persen dilakukan oleh lingkungan terdekat; 3 persen dilakukan oleh pejabat bahkan sekitar 11 persen dilakukan oleh pendidik sekaligus tokoh agama atau masyarakat.

"79 persen pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban dan 21 persen pelaku yang merupakan orang tidak dikenal korban," ucap Edwin.

Di akhir, dirinya meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana kekerasa seksual untuk melayangkan permohonan perlindungan.

Masyarakat kata dia dapat menghubungi hotline LPSK di nomor 0857-7001-0048.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas