Surya Darmadi & Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma yang Rugikan Negara Rp 78 T
Kejagung menetapkan pemilik Surya Darmadi dan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak dan melawan hukum.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.
Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Tim penyidik sudah menyita lahan tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar.
Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara.
"Sejak perusahaan itu didirikan, sejak PT itu menghasilkan, dari situlah kerugian negara," kata Burhanuddin.(tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.