Terkait Kasus Brigadir J, LPSK Pastikan Assessment Psikologis untuk Bharada E Telah Rampung Hari Ini
LPSK mengakhiri assessment psikologis untuk Bharada E, dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah mengakhiri proses pemeriksaan assessment psikologis untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus Brigadir J yang tewas di kediaman Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Bharada E kembali menjalani pemeriksaan assessment psikologis di LPSK hari ini untuk kali ketiga, setelah sebelumnya menjalani pemeriksan pada Jumat (29/7/2022) dan Senin (1/8/2022) kemarin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, proses pemeriksaan untuk Bharada E hari ini berlangsung sekitar empat jam dari pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.
"Sudah hari ini untuk pemeriksaan assessment psikologis, ini terakhir," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Teriak hingga Disebut Panggil Nama Bharada E, Sebelum Insiden Tewasnya Brigadir J
Kehadiran Bharada E ke LPSK kata Edwin selalu dalam pendampingan tim kuasa hukum.
Dengan begitu maka selanjutnya, LPSK tinggal menunggu hasil dari tim psikolog untuk memutuskan apakah memberikan assessment perlindungan atau tidak terhadap Bharada E.
"Hadir Bharada E didampingi kuasa hukumnya," kata Edwin.
Diketahui sebelumnya, Bharada E telah menjalani pemeriksaan assessment di LPSK pada Jumat (29/7/2022).
Namun Edwin menilai pemeriksaan tersebut belum selesai semuanya, nantinya akan ada model pemeriksaan psikologis lain yang akan dilakukan LPSK kepada Bharada E.
Baca juga: Muncul Sosok Ricky, Saksi Mata Penting Penembakan Brigadir J oleh Bharada E di Rumah Ferdy Sambo
Atas hal itu, untuk pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat kemarin, Edwin juga belum dapat menyampaikan hasilnya kepada publik.
"Karena masih ada model atau cara pemeriksaan psikologis lainnya. Nanti psikolog akan sampaikan laporan pemeriksaannya kepada LPSK," ucap Edwin.
Diketahui, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dan Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Timsus Bentukan Kapolri Cek Jarak dan Sudut Tembakan Brigadir J dan Bharada E di Rumah Ferdy Sambo
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Untuk kasus kematian Brigadir J serta kasus pengancaman dan kekerasan seksual kini ditangani Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.