Adu Pendapat Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo dan Pengacara Brigadir J soal Laporan Dugaan Pelecehan
Patra M Zein, Kuasa hukum Putri Chandrawati memberi tanggapan soal permintaan SP3 atas laporan dugaan pelecehan yang diajukan oleh kliennya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Terlebih tergugat dalam dugaan pelecehan yakni Brigadir J sudah meninggal.
Sehingga nantinya tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kamaruddin juga mengklaim dengan adanya laporan mengenai pelecehan ini hanya akan memperlambat kerja Bareskrim untuk menangani kematian Brigadir J.
"Saya katakan itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Kamaruddin, Selasa (2/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv.
"itu hanya memperlambat kerja penyidik sini (Bareskrim Polri)," lanjutnya.
Bareskrim Ambil Alih Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Bareskrim Polri menarik laporan soal dugaan pelecehan seksual dan penodongan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Chandrawati.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.
Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik.
Meski telah diambil alih, namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya.
Laporan terkait Dugaan Asusila