Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota DPR Sebut Bharada E Seharusnya Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Mantan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyebut Bharada E seharsunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Eks Anggota DPR Sebut Bharada E Seharusnya Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Ist
Mantan Anggota DPR Komisi III Ahmad Yani. Ahmad Yani menyebut Bharada E seharsunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyebut Bharada E seharsunay sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya dalam kasus ini sudah jelas ada mayat Brigadir J. 

Terlebih mayat Brigadir J juga sudah dilakukan autopsi dua kali.

Kemudian juga dari pemeriksaan sejumlah saksi mengakui yaitu Bharada E yang terlibat dalam insiden tembak-menembak. 

"Sudah diperiksa beberapa saksi, dan sudah ada yang mengakui. Kecuali kalau belum ada yang mengakui. Sudah mengakui Bharada E," kata Ahmad Yani dalam acara Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (2/8/2022).

Lanjut Yani mengatakan, mengenai pengakuan Bharada E menembak Brigadir J untuk pembelaan itu adalah tupoksi dari Pengadilan nantinya. 

Baca juga: Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Diserahkan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J: Pengalihan Isu

Menurutnya yang seharsunya dilakukan oleh kepolisian saat ini adalah penetapan status tersangka terhadap Bharada E.

Berita Rekomendasi

"Kalau kita ingin menegakan proses hukumnya, ya segera saja tetapkan Bharada E tersangka."

"Nanti  kemudian akan diperiksa, apakah kemudian pernyataan dari Bharada e ini sudah sesuai dengan keterangan-keterangan saksi yang lain, dengan bukti dan fakta yang lain. "

"Biarlah pengadilan yang memutuskan. Wilayah pengadilan lah yang menentukan benarnya atau tidak," Jelas Ahmad Yani. 

Lebih lanjut, Yani mengatakan dalam kasus ini tak mungkin meminta keterangan Brigadir J yang sudah meninggal.

Namun, masih bisa menggali fakta dengan mengedepankan pendekatan ilmiah atau scientific.


Sehingga dua alat bukti menurutnya sudah terpenuhi. Termasuk keterangan dari Bharada E

"Tapi, kan ada objek yang lain yang mewakili yang meninggal dengan namanya scientific itu. Itu lah yang dilakukan saat ini." 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas